Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Inovasi


PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Desa    (RPJM-Des) ataupun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des).
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD.
RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.


1.2.    Dasar Hukum

1.
Undang–undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
2.
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;

3.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 temtang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988 ) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ; 
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman  Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16 Seri D.9);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2009–2014 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 13 Seri E.7);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 09 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 9 Seri E.4);
13.
Peraturan Desa Bodesari Nomor 07 Tahun 2016 Tanggal 13 Desember  2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2012-2017.


1.3.    Tujuan dan Manfaat
Penyusunan Dokumen RKP-Desa Bodesari ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1.3.1.   Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif ini adalah sebagai berikut:
1)   Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
2)   Sebagai dasar / pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
3)   Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)  

1.3.2.   Manfaat
Manfaat penyusunan Dokumen ini adalah:
1)   Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
2)   Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
3)   Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
4)   Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukandengan program pembangunan supra desa.
5)   Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat



1.4.    Visi dan Misi Desa
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi–Misi Desa disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW  sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa Bodesari, kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon sebagai berikut:

                            Rounded Rectangle: “ Terwujudnya masyarakat 
desa BODESARI SEMAKIN SEJAHTERA”
Dalam visi ini  mengorientasi pada dasar-dasar  pemberdayaan masyarakat Desa Bodesari  yang telah tertanam dan menjadi gerak tingkah tradisi  dan Budaya, Sehingga siapapun yang berada di wilayah Desa Bodesari  merupakan masyarakat Desa  Bodesari semakin sejahtera  .

Untuk menegakkan Visi ini diantaranya dengan meningkatkan peran aktif  semua pihak  yang mencakup :
a.    Menyikapi  sepenuhnya bahwa  perubahan ada ditangan sendiri,  Tuhan tidak akan merubah nasib  satu kaum apabila kaum itu sendiri tidak mau merubah nasibnya sendiri.
b.    Mencintai negeri sendiri, tanah kelahiran, tempat kita tumbuh, berkembang dan berkarya,  karena cinta terhadap tanah air merupakan  sebagian dari Iman.
Sebagaimana penyusunan visi, pendekatan yang dilakukan dalam menyusun misi adalah dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan Desa. Misi memuat pernyataan-pernyataan yang harus dilakukan Desa agar Visi desa tersebut dapat tercapai. Adapun Misi Desa Bodesari  adalah:
1)   Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Demokratis
2)   Mewujudkan Pemerintahan desa yang Berkualitas
3)   Mewujudkan Perangkat Desa yang Berkualitas
4)   Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Memberdayakan Masyarakat
5)   Mewujudkan Masyarakat aman, damai dan Sejahtera
Adapun Pedoman umum Rencana Aksi dalam melaksanakan Misi diatas diantaranya:
a)    Peningkatan Sumber daya Manusia Sebagai salah satu   sumber Potensial  untuk dikembangkan,  SDM sangat penting untuk terus ditingkatkan agar kualitas  pembangunan  semakin baik  dan inivatif  serta professional.
b)   Pendidikan dan Keagamaan menjadi Pertimbangan utama dalam menetapkan  prioritas  pembangunan Desa, selain dari menetapkan. Prioritas selanjutnya adalah Kesehatan  mulai dari persiapan regenerasi, peningkatan kualitas  kesehatan bayi dan Balita, Usia sekolah, Remaja, Keluarga  dan Orangtua, semuanya harus mendapat akses pelayanan yang memadai.
c)    Koperasi dan Usaha Masyarakat (Ekonomi) menjadi sasaran pembangunan dalam setiap tahun anggaran, dengan berbagai cara dan korektif terhadap kelembagaan yang ada, penyediaan pelayanan dan fasiltasi kepentingan masyarakat dalam menumbuh kembangkan ekonominya.
d)   Penataan Sarana Prasarana umum yang baik, konstruktif  dan representatif, guna menunjang kegiatan masyarakat  baik Pendidikan, Agama, Ekonomi maupun sosial Budaya




Sejarah Desa

Asal Muasal Dinamakan Bode
Dalam meneliti/melacak tentang sejarah Desa Bode, penulis mendapatkan dua versi dari dua Narasumber yang berbeda. Namun keduanya dapat ditarik benang merahnya, yaitu sama-sama mengacu pada maksud yang sama. Kedua versi tersebut adalah:

 K.H. Kariem
Menurut penuturan K.H. Kariem bahwa, Desa Bode pada zaman dahulu penduduknya mayoritas adalah petani. Sebagaimana pada umumnya daerah-daerah yang lain, Desa Bode juga mempunyai seorang Penggeden Desa. Menurut K.H. Kariem Desa Bode seorang Penggede-nya adalah seorang wanita atau sering disebut Nyi Gede Bode.Nyi Gede Bode yang pada waktu itu sedang kasmaran dengan seorang jejaka yaitu Ki Gede Kaliwulu (sekarang Desa Kaliwulu, Kec. Weru – Pen) sangat mendambakan untuk bisa menjalin rumah tangga. Namun entah karena sebab apa, hubungan keduanya kurang berjalan lancar. Karena begitu kasmarannya Nyi Gede Bode pada Ki Gede Kaliwulu, Nyi Gede Bode menyamar/ berubah wujud menjadi Kebo Gede dengan maksud agar dapat bertemu, berdekatan dan dipegang olek Ki Gede Kaliwulu yang kesehariannya sebagai petani yang biasa membajak sawah dengan menggunakan weluku.
Atas peristiwa tersebut, berubahnya Nyi Gede Bode menjadi Kebo Gede pada akhirnya lidah orang gampang mengucapkan Kebo Gede diambil belakangnya saja menjadi Bode. Yang akhirnya dijadikan sebagai sebuah nama Desa.
Bukti sejarah yang sampai sekarang dapat disaksikan adalah dua buah kuburan tua yang sekarang menyatu dalam satu pagar yaitu kuburan Ki Gede Kaliwulu dan Nyi Gede Bode yang terletak di pekuburan Masjid Kramat Kaliwulu Kecamatan Weru. Selain itu juga ada bukti lain yaitu sebuah sumur tua yang dulunya digunakan oleh Nyi Gede Bode dan Ki Gede Kaliwulu yang terletak di tengah sawah yang sekarang telah dibangun perumuhan Kaliwulu Indah.

 K. Hawari
Menurut penuturan K. Hawari bahwa dirinya masih keturunan asli dari KiGede Bode (Ki Jelari). Hal ini dibuktikan dengan melihat ibu jari kakinya pecah yang menandakan bahwa K. Hawari merupakan keturunan asli Ki Gede Bode. Desa Bode dahulu tepatnya pada zaman Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Solo merupakan pemukiman terpencil yang masyarakatnya hidup makmur dan subur dengan berpenghasilan dari pertanian. Di Desa itulah hidup seorang alim, yang dikenal sakti mandra guna, beliau adalah Ki Jelari atau yang akrab disebut dengan Ki Gede Bode. Ki Jelari adalah seorang tokoh masyarakay yang alim yang diberi keistimewaan oleh Allah SWT. Berupa suara yang merdu yang biasa digunakan untuk ngidung/ nyanyi.
Karena begitu senangnya dengan kidung, Ki Jelari selalu mengisi waktunya dengan ngidung. Kidungannya begitu merdu dan indah syair kidungnnya, sampai-sampai suaranya di waktu ngidung bisa terdengar di Kesultanan Solo. Suara merdu kidung Ki Jelari tiap malam terdengar di Kesultanan Solo, hingga Putri Sultan pun kena pelet, tiap hari ingin selalu mendengarkan suara kidung Ki Jelari, sampai rindu ingin bertemu. Karena begitu rindunya Sang Putri jatuh sakit. Melihat putrinya jatuh sakit karena suara kidung yang didengarnya tiap malam, maka Sultan memerintahkan kepada beberapa prajurit pilihan untuk mencari sampai dapat orang yang kidungnya terdengar setiap malam itu, dengan ancaman apabila para prajurit itu tidak menemukannya maka kepala merekalah sebagai gantinya.
Singkat cerita samapilah para prajurit pilihan Sultan di pemukiman Lebak Bode. Setelah bertanya dan akhirnya bertemu dengan Ki Jelari. Setelah mengutarakan maksud kedatangannya pada Ki Jelari agar supaya bisa ikut ke Kesultanan Solo untuk menyembuhkan penyakit yang diderita sang Putri. Setelah berunding, Ki Jelari memutuskan untuk ikut pergi ke Solo bersama prajurit. Sesampainya di Kesultanan Solo, Ki Jelari disambut dengan meriah di kalangan Kesultanan. Setelah beristirahat, Ki Jelari dipersilakan oleh Sultan Solo untuk ngidung syair-syair kepunyaannya. Dan anehnya setiap telinga yang mendengarkan kidungnya timbul rasa simpatik dan suka terhadapnya bahkan Putri pun sembuh dari sakitnya dan akhirnya Putri Sultan pun timbul rasa suka.
 Setelah tiga hari lamanya berada di Kesultanan Solo, ada saja prang yang tidak suka atas kehadiran Ki Jelari di kesultanan Solo dengan mengisukan bahwa Ki Jelari telah memelet sang Putri sehingga Putri tergila-gila pada Ki Jelari. Akhirnya isu tersebut sampai kepada Sulatan Solo dan langsung saja Sultan memerintahkan Ki Jelari untuk melepaskan peletnya. Karena begitu patuhnya Ki Jelari sebagai rakyat kecil kepada Sultan akhirnya Ki Jelari melepaskan dan membuang keistimewaannya yaitu ngidungnya walaupun Ki Jelari tersebut tidak menggunakan pelet. Setelah kejadian tersebut kira-kira seminggu sudah Ki jelari berada di Kesultanan Solo, sang Putri sudah sembuh dari sakitnya dan sebagai rasa terima kasih Sultan Solo kepada Ki Jelari diberikan hadiah berupa 2 ekor Kerbau Gede, padi 100 ton dan ikan cucut yang sangat besar, setelah itu Ki Jelari disuruh pulang ke kampung halamannya.
 Hal ini dianggap sebagai penghinaan oleh Ki Jelari, sehingga Ki Jelari memperlihatkan kesaktiannya, Kerbau Gede yang 2 ekor ia kantongi di saku sebelah kanan, padi 100 ton di kantong sebelah kiri dan ikan cucut yang besar di kantong saku atas baju kampretnya, kemudian Ki Jelari begegas pulang. Sesampainya di tanah kelahirannya, warga setempat geger karena setelah seminggu lebih lamanya pemimpinnya pergi. Setelah cerita kepergiannya selama itu kepada kerabatnya, akhirnya salah seorang kerabatnya nyeleneh kepada Ki Jelari untuk menanyakan bawaan atau oleh-oleh apa setelah pergi seminggu lebih tersebut. Karena di Tanya oleh-oleh Ki Jelari teringat akan hadiah yang diberikan Sultan Solo kepadanya, dan dikeluarkanlah 2 ekor Kerbau Gede dari saku kanan, 100 ton padi dari saku kiri dan ikan cucut dari saku atas bajunya.
Atas peristiwa tersebut masyarakat ribut tentang oleh-oleh yang di bawah Ki Jelari 2 ekor Kerbau Gede dan sampai akhirnya masyarakat menyebutnya Kebo Gede yang di singkat Bode. Bukti sejarah yang sampai sekarang dapat disaksikan adalah kuburan Ki Gede Bode (Ki Jelari) yang dikubur di pekuburan Petolang Lebak Karang Sari Desa Bodesari. Pada Tahun 1982 Desa Bode dimekarkan menjadi dua Yakni Desa Bode Lor dan Desa Bodesari. Karena Desa Bodesari yang letak geografisnya berdekatan dengan Desa Tegalwangi yang nota bene adalah Desa industri, akhirnya Desa Bodesari menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Mulailah satu persatu penduduk Desa Bodesari belajar tentang kerajinan rotan, dan mulai saat itu dirasakan ada perubahan dalam kehidupan. Karena berwiraswasta dalam bidang kerajinan rotan dianggap menguntungkan dan bias mencukupi kebutuhan hidup bila dibandingkan dengan bertani maka lambat laun, perlahan tapi pasti masyarakat Desa Bodesari mayoritas lebih memilih menekuni sebagai seorang wiraswasta kerajinan rotan.

Peta Desa


MAHASISWA KKN STIBA INVADA CIREBON MENGADAKAN BELAJAR BAHASA JEPANG SECARA GRATIS



Mulai tanggal 10 Agustus 2019 kelompok mahasiswa KKN STIBA INVADA dan STKIP INVADA Cirebon yang ditempatkan di Desa Bodesari Kec. Plumbon Kab. Cirebon mengadakan bimbingan belajar gratis bahasa Jepang dan budaya Jepang untuk tingkat SD sampai dengan SMA/SMK.
Bimbingan belajar ini berlokasi di posko Mahasiswa KKN STIBA INVADA dan STKIP INVADA Cirebon.  Bimbingan belajar tersebut diberi nama Rumah Tanoshii.
Kenapa diberi nama Rumah Tanoshii?
Tanoshii dalam bahasa Jepang itu artinya "Menyenangkan". Mahasiswa KKN di Desa Bodesari ingin menciptakan rumah belajar yang menyenangkan maka diberilah nama itu.

Rumah Tanoshii ini diikuti oleh masyarakat sekitar meliputi siswa/siswi SD, SMP dan SMA/SMK. Tetapi yang hadir lebih didominasi SMA/SMK karena mungkin para pelajar lebih semangat untuk mempelajari hal baru.
Rumah Tanoshii diadakan setiap hari Senin,  Rabu,  dan Sabtu. Rumah Tanoshii memiliki kelas sore pukul 15:30-17:00 wib dan juga malam pukul 19:30-21:00 wib.

Kegiatan Rumah Tanoshii ini diinformasikan melalu berbagai cara diantaranya penyampaian pada Karang Taruna, bersosialisasi dengan sekolah smk Salafiyah dan masyarakat sekitar. Dengan adanya informasi tersebut membuat mereka tertarik dengan alasan mereka penasaran dengan bahasa dan budaya Jepang dan juga bimbingan belajarnya tanpa dipungut biaya ( gratis ).

LPMD Bodesari


PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON

KECAMATAN PLUMBON
KANTOR KUWU BODESARI
Alamat : Jln. Kepudang  No.01 Bodesari PLUMBON – CIREBON  Kode Pos 45155

 

KEPUTUSAN KUWU BODESARI
NOMOR : 147.12 / Kpts.15 – Desa / 2018

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS
KARANG TARUNA DESA BODESARI KECAMATAN PLUMBON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU BODESARI

Menimbang   : a. bahwa untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa Bodesari, khususnya Bidang Generasi Muda, sehubungan dengan Kepengurusan Karang Taruna  telah berakhir Masa Bhaktinya, maka perlu mengangkat Pengurus Karang Taruna Desa Bodesari untuk Masa Bhakti 2018 - 2020;
                        b. bahwa Penetapan Pengurus Karang Taruna dimaksud pada huruf (a), perlu ditetapkan dengan Keputusan Kuwu;
                           
Mengingat     : 1. Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                       2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                   3.  Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 5601);
                        4.  Peraturan Pemerintah  Nomor 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran   Negara  Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                        5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 3, Seri E.3);
                       6.  Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 42);


Memperhatikan    :     Hasil Musyawarah tanggal 10 Oktober 2018 Tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Bodesari Masa Bhakti 2018-2020.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BODESARI

Menetapkan     :  
PERTAMA       :   Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Daftar Lampiran ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini, sebagai Pengurus Karang Taruna Desa BodesariMasa Bhakti 2018 – 2020.

KEDUA            :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akandiadakan perubahan dan perbaikan apabila dipandang perlu.


                                                                      Ditetapkan di  : Bodesari
                                                                     Pada tanggal    : 01 November 2018
                                                                                   KUWU BODESARI


                                                                                          SURANTO


Tembusan :
Yth. 1. Bapak Bupati Cirebon
        2. Camat Plumbon
        3. Ketua BPD Bodesari












LAMPIRAN KEPUTUSAN KUWU BODESARI

Nomor                   :       147.12 / Kpts.15 – Desa / 2018
Tanggal       :      01 November 2018
Tentang       :      Pengangkatan Pengurus Karang taruna  Desa Bodesari, Masa Bhakti 2018 – 2020


SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA “WIDAGADA“
DESA BODESARIKECAMATAN PLUMBON
MASA BHAKTI 2018 - 2020

KETUA                           :       SULENDRA
WAKIL KETUA               :       BUDI HARTO, S.T
SEKRETARIS                 :       ROHAENI, S. Pd
                                      :       NUNUNG NURSA’ADAH, S. Ag 
BENDAHARA                 :       FIKY FAUZIAH, S. Pd
                                      :       NIRMALA. S. Pd
SEKSI – SEKSI
 1.   Seksi Pendidikan dan Pelatihan                 
Koordinator           :       WINDA DIANA
Wakil koordinator  :       RIYANTI
                                   
 2.   Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial    
Koordinator           :       EDWIN PRATOMO
Wakil koordinator  :       NIKY NURHALIZAH
                  
 3.   Seksi Hub. Pengabdian Masyarakat  
Koordinator           :       ALI IMRON
Wakil Koordinator :       ISWANTO
                  
 4.   Seksi Usaha Ekonomi Produktif
Koordinator           :       UKI SUPRIYANTO, Amd. Pel, ANT III
Wakil koordinator  :       SEPTIAJI

                  
 5.   Seksi Olah Raga
Koordinator           :       MISLANI HADI SAPUTRA
Wakil koordinator  :       SUPRIYADI

 6.   Seksi Seni dan Budaya
Koordinator           :       KUSLANI
Wakil koordinator  :       SRIYANI

 7.   Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
Koordinator            :       PRIYANTO, S. Kom
Wakil koordinator   :     ASEP DARTONO


                  
                                                                     Ditetapkan di  : Bodesari
                                                                     Pada tanggal   : 01 November 2018
                                                                                   KUWU BODESARI


                                                                                          SURANTO





Top