Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Desa    (RPJM-Des) ataupun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des).
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD.
RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.


1.2.    Dasar Hukum

1.
Undang–undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
2.
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;

3.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 temtang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988 ) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ; 
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman  Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16 Seri D.9);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2009–2014 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 13 Seri E.7);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 09 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 9 Seri E.4);
13.
Peraturan Desa Bodesari Nomor 07 Tahun 2016 Tanggal 13 Desember  2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2012-2017.


1.3.    Tujuan dan Manfaat
Penyusunan Dokumen RKP-Desa Bodesari ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1.3.1.   Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif ini adalah sebagai berikut:
1)   Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
2)   Sebagai dasar / pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
3)   Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)  

1.3.2.   Manfaat
Manfaat penyusunan Dokumen ini adalah:
1)   Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
2)   Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
3)   Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
4)   Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukandengan program pembangunan supra desa.
5)   Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat



1.4.    Visi dan Misi Desa
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi–Misi Desa disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW  sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa Bodesari, kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon sebagai berikut:

                            Rounded Rectangle: “ Terwujudnya masyarakat 
desa BODESARI SEMAKIN SEJAHTERA”
Dalam visi ini  mengorientasi pada dasar-dasar  pemberdayaan masyarakat Desa Bodesari  yang telah tertanam dan menjadi gerak tingkah tradisi  dan Budaya, Sehingga siapapun yang berada di wilayah Desa Bodesari  merupakan masyarakat Desa  Bodesari semakin sejahtera  .

Untuk menegakkan Visi ini diantaranya dengan meningkatkan peran aktif  semua pihak  yang mencakup :
a.    Menyikapi  sepenuhnya bahwa  perubahan ada ditangan sendiri,  Tuhan tidak akan merubah nasib  satu kaum apabila kaum itu sendiri tidak mau merubah nasibnya sendiri.
b.    Mencintai negeri sendiri, tanah kelahiran, tempat kita tumbuh, berkembang dan berkarya,  karena cinta terhadap tanah air merupakan  sebagian dari Iman.
Sebagaimana penyusunan visi, pendekatan yang dilakukan dalam menyusun misi adalah dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan Desa. Misi memuat pernyataan-pernyataan yang harus dilakukan Desa agar Visi desa tersebut dapat tercapai. Adapun Misi Desa Bodesari  adalah:
1)   Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Demokratis
2)   Mewujudkan Pemerintahan desa yang Berkualitas
3)   Mewujudkan Perangkat Desa yang Berkualitas
4)   Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Memberdayakan Masyarakat
5)   Mewujudkan Masyarakat aman, damai dan Sejahtera
Adapun Pedoman umum Rencana Aksi dalam melaksanakan Misi diatas diantaranya:
a)    Peningkatan Sumber daya Manusia Sebagai salah satu   sumber Potensial  untuk dikembangkan,  SDM sangat penting untuk terus ditingkatkan agar kualitas  pembangunan  semakin baik  dan inivatif  serta professional.
b)   Pendidikan dan Keagamaan menjadi Pertimbangan utama dalam menetapkan  prioritas  pembangunan Desa, selain dari menetapkan. Prioritas selanjutnya adalah Kesehatan  mulai dari persiapan regenerasi, peningkatan kualitas  kesehatan bayi dan Balita, Usia sekolah, Remaja, Keluarga  dan Orangtua, semuanya harus mendapat akses pelayanan yang memadai.
c)    Koperasi dan Usaha Masyarakat (Ekonomi) menjadi sasaran pembangunan dalam setiap tahun anggaran, dengan berbagai cara dan korektif terhadap kelembagaan yang ada, penyediaan pelayanan dan fasiltasi kepentingan masyarakat dalam menumbuh kembangkan ekonominya.
d)   Penataan Sarana Prasarana umum yang baik, konstruktif  dan representatif, guna menunjang kegiatan masyarakat  baik Pendidikan, Agama, Ekonomi maupun sosial Budaya




About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Jangan Ragu Untuk Berkomentar


Top