PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berdasarkan
Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan
pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama
lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan
berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Berdasarkan pola
pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau
dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, maka
sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan
partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa, maka
desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Desa (RPJM-Des) ataupun Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa (RKP-Des).
RKP Desa
adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau
hal- hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai Rencana strategis
pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya
dilakukan oleh LPMD.
RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi
pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam
APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
1.2. Dasar Hukum
1.
|
Undang–undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
|
2.
|
Undang–undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421) ;
|
3.
|
Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ); sebagaimana telah beberapakali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
4.
|
Undang
– undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 temtang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988 ) ;
|
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16
Seri D.9);
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cirebon
tahun 2009–2014 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 13 Seri
E.7);
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 09 Tahun 2012
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 9
Seri E.4);
|
13.
|
Peraturan
Desa Bodesari Nomor 07 Tahun 2016 Tanggal 13 Desember 2016 tentang Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2012-2017.
|
1.3. Tujuan dan Manfaat
Penyusunan Dokumen
RKP-Desa Bodesari ini mempunyai tujuan dan manfaat
sebagai berikut :
1.3.1.
Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara
partisipatif ini adalah sebagai berikut:
1)
Agar
desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum
tetap.
2)
Sebagai
dasar / pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
3)
Sebagai
dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB Desa)
1.3.2. Manfaat
Manfaat penyusunan Dokumen ini adalah:
1)
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
2)
Sebagai pedoman dan acuan
pembangunan desa.
3)
Pemberi arah
kegiatan pembangunan tahunan di desa.
4)
Menampung
aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukandengan program
pembangunan supra desa.
5) Dapat
mendorong partisipasi dan swadaya dari
masyarakat
1.4. Visi dan Misi Desa
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM
Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara
bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi
Desa.
Visi–Misi Desa disamping merupakan Visi-Misi
Kepala Desa, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa
dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat
Dusun/RW sampai tingkat Desa.
Adapun
Visi Desa Bodesari, kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon sebagai berikut:

Dalam
visi ini mengorientasi pada
dasar-dasar pemberdayaan masyarakat
Desa Bodesari yang telah tertanam
dan menjadi gerak tingkah tradisi dan
Budaya, Sehingga siapapun yang berada di wilayah Desa
Bodesari merupakan masyarakat Desa Bodesari semakin sejahtera
.
Untuk menegakkan
Visi ini diantaranya dengan meningkatkan peran aktif semua pihak
yang mencakup :
a.
Menyikapi sepenuhnya bahwa perubahan ada ditangan sendiri, Tuhan tidak akan merubah nasib satu kaum apabila kaum itu sendiri tidak mau
merubah nasibnya sendiri.
b.
Mencintai
negeri sendiri, tanah kelahiran, tempat kita tumbuh, berkembang dan
berkarya, karena cinta terhadap tanah
air merupakan sebagian dari Iman.
Sebagaimana
penyusunan visi, pendekatan yang dilakukan dalam menyusun misi adalah dengan
menggunakan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan
Desa. Misi memuat pernyataan-pernyataan yang harus dilakukan Desa agar Visi
desa tersebut dapat tercapai. Adapun Misi Desa Bodesari adalah:
1) Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Demokratis
2) Mewujudkan Pemerintahan desa yang Berkualitas
3) Mewujudkan Perangkat Desa yang Berkualitas
4) Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Memberdayakan Masyarakat
5) Mewujudkan Masyarakat aman, damai dan Sejahtera
Adapun Pedoman umum Rencana Aksi dalam melaksanakan
Misi diatas diantaranya:
a) Peningkatan Sumber daya Manusia Sebagai salah
satu sumber Potensial untuk dikembangkan, SDM sangat penting untuk terus ditingkatkan
agar kualitas pembangunan semakin baik
dan inivatif serta professional.
b) Pendidikan dan Keagamaan menjadi Pertimbangan utama dalam
menetapkan prioritas pembangunan Desa, selain dari menetapkan.
Prioritas selanjutnya adalah Kesehatan
mulai dari persiapan regenerasi, peningkatan kualitas kesehatan bayi dan Balita, Usia sekolah,
Remaja, Keluarga dan Orangtua, semuanya
harus mendapat akses pelayanan yang memadai.
c) Koperasi dan Usaha
Masyarakat (Ekonomi) menjadi sasaran
pembangunan dalam setiap tahun anggaran, dengan berbagai cara dan korektif
terhadap kelembagaan yang ada, penyediaan pelayanan dan fasiltasi kepentingan
masyarakat dalam menumbuh kembangkan ekonominya.
d) Penataan Sarana Prasarana umum yang baik,
konstruktif dan representatif, guna
menunjang kegiatan masyarakat baik
Pendidikan, Agama, Ekonomi maupun sosial Budaya
Tidak ada komentar: