
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
KECAMATAN PLUMBON
KANTOR KUWU BODESARI
Alamat :
Jln. Kepudang No.01 Bodesari PLUMBON –
CIREBON Kode Pos 45155

KEPUTUSAN KUWU BODESARI
NOMOR : 147.12
/ Kpts.15 – Desa / 2018
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGURUS
KARANG TARUNA
DESA BODESARI KECAMATAN PLUMBON
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU BODESARI
Menimbang : a. bahwa
untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
di Desa Bodesari, khususnya Bidang Generasi Muda, sehubungan dengan
Kepengurusan Karang Taruna telah
berakhir Masa Bhaktinya, maka perlu mengangkat Pengurus Karang Taruna Desa Bodesari
untuk Masa Bhakti 2018 - 2020;
b. bahwa Penetapan Pengurus Karang Taruna dimaksud
pada huruf (a), perlu ditetapkan dengan Keputusan Kuwu;
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013
Nomor 3, Seri E.3);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1, Tambahan Lembaran Daerah
kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 42);
Memperhatikan : Hasil Musyawarah tanggal 10 Oktober
2018 Tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Bodesari Masa Bhakti 2018-2020.
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BODESARI
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat
nama-nama yang tercantum dalam Daftar Lampiran ini, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Keputusan ini, sebagai Pengurus Karang Taruna Desa BodesariMasa
Bhakti 2018 – 2020.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
akandiadakan perubahan dan perbaikan apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di : Bodesari
Pada
tanggal : 01 November 2018
KUWU BODESARI
SURANTO
Tembusan
:
Yth.
1. Bapak Bupati Cirebon
2. Camat Plumbon
3. Ketua BPD Bodesari
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KUWU BODESARI
Nomor : 147.12 / Kpts.15 – Desa / 2018
Tanggal : 01
November 2018
Tentang : Pengangkatan
Pengurus Karang taruna Desa Bodesari,
Masa Bhakti 2018 – 2020
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
“WIDAGADA“
DESA BODESARIKECAMATAN PLUMBON
MASA BHAKTI 2018 - 2020
KETUA : SULENDRA
WAKIL KETUA : BUDI HARTO, S.T
SEKRETARIS : ROHAENI,
S. Pd
: NUNUNG NURSA’ADAH, S. Ag
BENDAHARA : FIKY FAUZIAH, S. Pd
: NIRMALA.
S. Pd
SEKSI – SEKSI
1.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan
Koordinator : WINDA DIANA
Wakil koordinator : RIYANTI
2. Seksi
Usaha Kesejahteraan Sosial
Koordinator : EDWIN PRATOMO
Wakil koordinator : NIKY
NURHALIZAH
3. Seksi
Hub. Pengabdian Masyarakat
Koordinator : ALI IMRON
Wakil Koordinator : ISWANTO
4. Seksi
Usaha Ekonomi Produktif
Koordinator : UKI SUPRIYANTO, Amd. Pel, ANT III
Wakil koordinator : SEPTIAJI
5. Seksi
Olah Raga
Koordinator : MISLANI HADI SAPUTRA
Wakil koordinator : SUPRIYADI
6. Seksi
Seni dan Budaya
Koordinator : KUSLANI
Wakil koordinator : SRIYANI
7. Seksi
Kerohanian dan Pembinaan Mental
Koordinator : PRIYANTO, S. Kom
Wakil koordinator : ASEP DARTONO
Ditetapkan di : Bodesari
Pada
tanggal : 01 November 2018
KUWU BODESARI
SURANTO
Tidak ada komentar: